Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Arbitrase Di Luar Pengadilan Yang Memuat Perjanjian ( Study Kasus Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya)
Kata Kunci:
Penyelesain Sengketa, Konsumen, Arbitrase, BPSKAbstrak
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan merupakan penyelesaiaaan sengketa yang banyak diminati oleh masyarakat karena dalam penyelesaiaanya mudah, murah dan cepat. Pasal 48 Undang-undang perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan mengacu pada aturan yang berlaku di pengadilan dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK. Selain itu, menurut ayat (1), penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan. Sementara itu, penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara Arbitrase memuat Perjanjian dan mengetahui hambatan- hambatan yang dihadapi dalam melakukan proses penyelesaian sengketan konsumen di luar pengadilan secara arbitras yang memuat perjanjian. Hambatan utama Putusan BPSK yang bersipat pinal dan mengikat yang tidak dapat dieksekusi langsung tapi harus dimohonkan eksekusi kepada pengadilan. Selain itu, Masyarakat juga belum memahami peran BPSK yang dapat membantu mereka menyelesaikan sengketa konsumen.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 La Maghriba: Jurnal Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.